Saturday, June 23, 2018

Buat Paspor Yuk! Begini Cara Membuat Paspor di Tahun 2018!


Jadi ceritanya Rabu lalu baru saja ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor baru. Lebih tepatnya mengganti paspor yang lama karena sudah hampir expired. Dan surprised, beda banget dengan saat pembuatan paspor lima tahun yang lalu.

Kali ini, saya akan cerita bagaimana cara membuat paspor di tahun 2018. Mengapa di tahun 2018? Ya, karena dari browsing beberapa waktu lalu sebelum membuat paspor, kog yang ada masih info yang lama. Agak membingungkan karena banyak yang sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini dalam pembuatan paspor, meskipun syarat yang diminta masih sama.

Membuat paspor sebenarnya cukup mudah. Dokumen yang diperlukan pun tidak begitu banyak. Berikut dokumen yang perlu kita siapkan untuk membuat paspor yakni :
1. KTP, boleh surat keterangan apabila e-ktpnya masih belum ada.
2. Kartu keluarga
3. Akta lahir/Ijazah/surat nikah
4. Sertakan kartu mahasiswa/kartu karyawan (bila diminta)

Dokumen tersebut di fotocopy cukup 1 kali masing-masing. Khusus untuk KTP, fotocopy di 1 halaman A4 (tidak perlu diperbesar dan digunting tetap dalam ukuran A4). Untuk akta lahir/ijazah atau surat nikah, kita pilih mana yang yang ada. Bila nama orang tua ada penggantian (berbeda dengan di KK), sebaiknya gunakan ijazah. Saya mengalami hal tersebut ketika membuat paspor lima tahun lalu sehingga petugas menyarankan untuk menggunakan dokumen ijazah saja. Ingat, hanya ijazah SD/SMP/SMA saja ya, karena ijazah S1 tidak mencantumkan nama orang tua.

Meskipun tidak tertulis resmi, sertakan juga kartu tanda mahasiswa bagi yang berstatus mahasiswa atau kartu pegawai atau siapkan surat keterangan kerja. Hal ini biasanya akan diminta sebagai dokumen tambahan. Lima tahun lalu saya menyertakan kartu mahasiswa dengan difotocopy seperti KTP (dalam kertas A4). Kemarin juga saya menyertakan kartu mahasiswa karena saya sekarang berstatus mahasiswa pasca sarjana.

Setelah dokumen siap, maka kita harus mencari jadwal untuk datang ke imigrasi. Berbeda dengan pelayanan sebelumnya dimana pembuatan paspor dilakukan secara manual ataupun online dalam artian manual yaitu kita harus datang ke kantor imigrasi pagi-pagi sekali untuk berebut nomer antrian yang belum tentu dapet, sedangkan online kita harus melakukan pre-pendaftaran dengan mengisi form online dan upload dokumen yang sudah di scan kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi berkas dll.

Sejak pertengahan tahun lalu, lebih tepatnya sejak pelayanan online mengalami masalah di website imigrasi, diciptakanlah pelayanan baru dimana pembuatan paspor menggunakan satu pintu yaitu antrian paspor.

Dengan antrian paspor ini kita wajib memiliki jadwal kedatangan kita ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang tersedia. Dengan kata lain, kita tidak perlu lagi mengantri sejak subuh, melainkan kita cukup datang sesuai dengan jadwal yang kita pilih beserta lokasi kantor imigrasi yang kita tuju (terdekat). Jika kita tidak mempunya jadwal antrian, maka percuma saja jika kita datang ke imigrasi. Dijamin tidak akan dilayani untuk pembuatan paspor!

Bagaimana untuk mendapatkan nomer antrian paspor?

Caranya cukup mudah, hanya dengan membuat akun di https://antrian.imigrasi.go.id/. Kita tinggal pilih kantor imigrasi yang kita tuju (terdekat), lalu pilih jadwal yang tersedia sesuai dengan waktu luang kita. Antrian paspor ini juga bisa kita buat melalui aplikasi yang tersedia di playstore khusus untuk android. Cukup mudah bukan!

Ya, keliatannya cukup mudah. Siapa sangka setelah membuat akun antrian paspor, yang kita perlukan hanya sabar dan rajin untuk mengecek aplikasi antrian. Mengapa? Inilah yang pertama saya kecewakan setelah membuat akun tersebut tanpa kejelasan. Saat akan memilih jadwal kedatangan di kantor imigrasi terdekat, kebanyakan muncul "Kuota telah habis, silahkan memilih kantor imigrasi lainnya".

Begitupun ketika kita memilih kantor imigrasi lainnya. Sama saja. Mostly, seantero Jabodetabek akan sama. Beda halnya kalo nasib kita sedang baik, maka kita akan langsung mendapatkan jadwal tanpa ada pesan seperti di atas.

Jeda waktu saat kita mendapatkan jadwal untuk ke kantor imigrasi biasanya seminggu karena kuota yang tersedia masih cukup banyak. Tetapi tidak menutup kemungkinan hanya berselang sehari jika nasib baik sedang berpihak pada kita.

Intinya, banyak bersabar dan sering-seringlah mengecek aplikasi antrian paspor! Tipsnya adalah lakukan pengecekan saat weekend (minggu malam) atau saat sore hari (menjelang kantor tutup hingga menjelang malam dengan asumsi data kuota terbaru sudah diupdate).

Saya masih kurang mengerti mengapa developer sistem antrian paspor hanya membuat antrian dengan limit waktu terbatas (biasanya 3 hari), tidak dengan memberikan batas kuota tertentu tiap harinya namun dibuka untuk satu bulan ke depan. Karena yang ada sama saja kita si pembuat paspor mengalami ketidakpastian karena jadwal antrian yang belum kita dapatkan. Mungkin hal ini hanya berlaku untuk Jabodetabek dimana rate pembuatan paspor sangat tinggi setiap harinya.

Selanjutnya setelah mendapatkan jadwal antrian, maka kita datang ke kantor imigrasi sesuai yang kita pilih di aplikasi antrian. Meskipun tertera jam berapa kita harus datang, namun yang membedakan sebenarnya adalah pelayanan pagi dan siang. Jadi misalkan di jadwal yang kita dapatkan diharuskan datang pukul 10.01-11.00 WIB, sebenarnya kita boleh saja hadir lebih awal. Waktu ini untuk menjaga agar tidak terlalu crowded di jam-jam tertentu.

Bila jadwal terlewatkan, maka kita ulangi kembali untuk mendapatkan jadwal melalui aplikasi antrian. Hehe

Setelah tiba di kantor imigrasi, segera lakukan check-in di mesin yang tersedia melalui petugas. Tunjukkan barcode yang ada di aplikasi antrian kita, selanjutnya petugas akan men-scan barcode tersebut. Disini akan diklasifikasikan jenis pelayanan yang akan kita ambil. Apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Bagi yang pernah membuat paspor sebelumnya, bisa dilakukan penggantian paspor. Cukup dengan memfotokopi paspornya. Sedangkan bagi yang baru membuat paspor, maka akan disertakan pula form pendaftaran yang harus diisi sembari menunggu nomer antrian untuk dipanggil.

Kita akan mendapatkan map kuning permohonan paspor (free) dan form pendaftaran bagi pendaftar baru. Semua fotokopi dokumen kita sertakan di map tersebut. Tunggu nomer antrian kita dipanggil oleh sistem. Jadi gak ada deh rebutan atau antrian panjang di kantor imigrasi seperti lima tahun lalu.

Setelah nomer kita dipanggil, data kita akan diinput dan diverifikasi berkas yang kita bawa. Petugas biasanya akan bertanya untuk apa kita membuat paspor dan jenis paspor yang akan kita buat. Jawablah dengan tenang dan santai: misalkan untuk persiapan liburan ke Singapura atau Malaysia yang paling mudah. Jangan kesal bila petugas terkesan agak 'kepo' menanyakan kapan keberangkatan, apakah sudah membeli tiket, dan lain sebagainya.

Untuk jenis paspor, pilihlah sesuai kebutuhan: paspor biasa 48h atau e-paspor. Hal ini akan berpengaruh ke biaya pembuatannya. Biaya untuk paspor biaya 48h adalah 355 ribu, sedangkan untuk e-paspor adalah 655 ribu. Untuk yang sering melakukan kunjungan ke Jepang, sebaiknya membuat e-paspor karena tidak perlu repot mengajukan visa bila kesana.

Untuk perpanjangan paspor, petugas hanya akan mengupdate data kita yang telah ada. Jadi prosesnya agak lebih cepat.

Setelah semua dipastikan tidak ada kendala, maka kita akan difoto, diminta sidik jari dan terakhir print out slip permohonan untuk pembayaran dan pengambilan paspor nantinya. Sebaiknya segera membayar biaya pembuatan paspor setelah menerima slip permohonan tersebut. Biasanya ada bank di dekat kantor imigrasi. Jangan lupa menyimpan bukti pembayarannya.

Paspor akan jadi dalam waktu 3-5 hari kerja. Untuk mengecek apakah paspor kita sudah jadi atau belum, kita bisa mengirim pesan whatsapp ke nomer imigrasi sesuai kantor imigrasi masing-masing. Pesan balasan otomatis akan memberikan informasi mengenai status paspor kita.

Bila sudah jadi, silakan kembali datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor. Bagi yang melakukan pergantian paspor, paspor lama kita akan diberikan kembali bersamaan dengan paspor baru yang kita buat. Jadi jangan khawatir akan kenangan stempel imigrasi ataupun visa dari negara-negara yang pernah kita kunjungi!

Selamat menjelajah! :)

Tags :

bm
Created by: Bambang Sutrisno

Lelaki biasa penggiat lingkungan dan kepemudaan. Sedang menumbuhkan arti proses, konsistensi, dan kebermanfaatan dalam hidupnya.

Post a Comment

Connect